“Kejahatan di sektor sumber daya alam berdampak pada penerimaan negara serta adanya kewajiban yang timbul kepada negara, untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan, yang disebabkan aktivitas pertambangan dan kehutanan yang tidak terkendali,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini Kejati sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. Jembayan Muarabara Group di kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan tebang pilih, siapapun akan kami sikat, dalam menangani perkara kasus korupsi di Kaltim,” tegasnya.
(tim redaksi)