3. Tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
4. Tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selanjutnya, keempat aset Tommy Soeharto itu akan segera dilakukan pelelangan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.
"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald dalam keterangan resminya kepada awak media.
(redaksi)