POJOKNEGERI.COM - Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik putra Cendana, Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021) lalu.
Tak ada perlawanan dalam penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI itu.
Aset yang disita dari Tommy Soeharto itu ialah lahan seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat.
Ditotal, aset itu senilai dengan Rp600 miliar.
Terkait dengan adanya penyitaan, Tommy Soeharto justru menanggapi santai dengan menyebut bahwa penyitaan itu tak ada.
"Enggak ada penyitaan itu, orang enggak ada utangnya kok," ujar Tommy usai acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul Bogor, dikutip dari Antara.
Menyebut tak ada penyitaan, Tommy Soeharto belum membeber langkah apa yang akan dia lakukan terhadap pemerintah yang telah menyita asetnya itu.
"Nanti kan, bulan depan kan. Kita tunggu. Sudah, cukup ya," kata Tommy.
Diketahui perusahaan milik Tommy Soeharto, Timur Putra Nasional mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.
Saat itu, pinjaman diberikan pemerintah melalui Bank Bumi Daya yang sekarang menjadi Bank Mandiri.
Berikut daftar lengkap 4 aset Tommy yang disita Satgas BLBI.
Keempat aset itu seluruhnya berada di Karawang, Jawa Barat.
1. Aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
2. Tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.
3. Tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
4. Tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selanjutnya, keempat aset Tommy Soeharto itu akan segera dilakukan pelelangan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.
"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald dalam keterangan resminya kepada awak media.
(redaksi)