POJOKNEGERI.COM - Gugatan dilakukan pihak pemerintah kepada PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin Sadiaga Uno itu gugat pihak perusahaan dengan nomor perkara yang sudah terdaftar yakni 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari Kemneterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu didaftarkan pada 13 Desember 2021.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Grahalintas Properti menjadi tergugat utama.
Kemudian untuk Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.
Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum.