
POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada Selasa (11/11/2025), tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan dokumen yang disita terkait pergeseran anggaran.
“Terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujarnya.
Penggeledahan itu sendiri terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR.
Abdul Wahid di duga meminta fee terkait kenaikan anggaran UPT dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang di kenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut.
Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. Total fee yang di minta senilai Rp 7 miliar.
KPK Saat Menetapkan Abdul Wahid sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Abdul Wahid diduga memeras para bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Penetapan ini KPK umumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2025).
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Tanak mengatakan kasus ini berawal pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.
Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang di serahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Mula Penangkapan
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin malam, 3 November 2025, di sebuah kafe di wilayah Riau, setelah Abdul Wahid sempat di kejar oleh tim penindakan KPK.
Penangkapan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau dan pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan penganggaran proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Jika di konversi ke dalam rupiah, totalnya melebihi Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah penyerahan sebelumnya kepada kepala daerah.
“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” jelas Budi.
(*)