"Kami tetap memantau itu, kegiatan lain juga masih mencari informasi terkait satu perusahaan dari 21 IUP yang sudah beroperasi di Kabupaten PPU," tukas M Udin.
Sementara soal 21 IUP juga telah ditelusuri pihak Pansus bersama Dinas terkait, di dalam izinnya, Dinas terkait juga belum mendapat titik koordinat dari nama-nama perusahaan yang tercantum.
"Hanya beberapa yang terdeteksi. Kelemahan kita, tidak banyak mendapat informasi, jadi biar kepolisian yang menangani," ujarnya.
Lebih lanjut, M Udin ingin kegiatan yang menyalahi aturan ini tidak terjadi lagi di lingkup Pemprov Kaltim.
Terlebih soal izin yang sangat riskan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Ini jadi pelajaran bagi Pemprov, administrasi penting dan tidak boleh mengeluarkan izin asal-asalan, paling tidak, di provinsi kita melakukan kegiatan monitoring (kegiatan pertambangan)," tandasnya.
Selain 21 IUP, pihak pansus juga menyoroti terkait program pemberdayaan masyarakat (PPM) serta dana CSR.