POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim melalui Komisi IV melakukan evaluasi terhadap kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.
Hal ini juga tak terlepas dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai dari RSUD AWS.
“Komisi IV membahas LHP BPK pada akhir tahun 2022, adanya temuan Rp 3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai,” kata Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, Minggu (8/1/2023).
Ia mengatakan, evaluasi terkait LHP BPK dilakukan agar tidak menjadi bola liar, oleh karena itu Komisi IV DPRD Kaltim membutuhkan informasi menyeluruh dari RSUD AWS.
Menurutnya, jika terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di RSUD AWS.
Rusman menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi manajemen RSUD AWS untuk dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.
"Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut," katanya.
Hal ini dilakukan, DPRD tidak menginginkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUD AWS menurun disebabkan temuan BPK tersebut.