POJOKNEGERI.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan personel.
Melalui kebijakan baru, institusi kepolisian melarang seluruh anggotanya menggunakan vape, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kedinasan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut akan menghadapi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Polri akan menjatuhkan hukuman disiplin apabila anggota kedapatan menggunakan vape yang mengandung bahan kimia.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).
Namun, Polri tidak hanya menyiapkan sanksi internal. Suyudi menyatakan, anggota yang menggunakan vape dengan kandungan narkotika juga dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” ucap dia.
Larangan Berlaku hingga Tingkat Polsek
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Polri memberlakukan larangan tersebut kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan ini mencakup personel di tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Dengan aturan ini, setiap anggota wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik tanpa membedakan lokasi maupun waktu penggunaan. Polri juga menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Antisipasi Peredaran Narkotika Lewat Liquid Vape
Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan modus baru.
Menurutnya, pelaku kini tidak hanya mengedarkan narkotika dalam bentuk konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan vape sebagai media penyamaran.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.
(*)




