POJOKNEGERI.COM - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (6/3/2025) ini.
Agenda sidang perdana Tom Lembong ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara Tom Lembong teregister dengan berkas nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai sebesar Rp578 miliar di kasus impor gula.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," sambungnya.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.
Jaksa menjelaskan kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Tom Lembong siap menghadapi sidang perdana kasus impor gula pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Bahkan, kata ia, Tom sempat mempertanyakan lamanya penanganan kasus yang menjeratnya tersebut.
"(Tom Lembong) sudah menanya-nanya terus kapan kita memulai sidang ini, kelamaan ini," ujarnya.
"Ini agak kurang umum perkaranya dapat selama ini," sambung Ari.
(redaksi/*)