“Motifnya karena ingin memiliki saja karena dia mengira si pemilik tidak akan kembali lagi,” sebut Eko.
Belakangan diketahui kalua Fitri ternyata residivis dengan kasus pengrusakan rumah orangtuanya pada 2019 silam dan dihukum 3 bulan kurungan.
"Iya dia residivis, kasus pengrusakan," pungkas Eko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e yang ingin memiliki punya orang lain tanpa izin, dengan ancaman makasimal 7 tahun penjara.
(redaksi)