POJOKNEGERI.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Fitri Yanto (29), di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur terungkap karena jejak lumpur.
Diketahui, Yanto yang merupakan anak pemilik rumah kontrakan nekat mencuri motor karena sangat mendambakan kendaraan roda dua.
Namun motor Honda Scoopy KT 6396 NN warna hitam merah yang dicurinya, tak lain merupakan milik penghuni rumah kontrakan tersebut.
Pencurian itu terjadi pada Senin (20/2/2023) kemarin. Tepatnya saat si korban sedang meninggalkan motor dan rumah kontrakan yang disewanya untuk mudik ke kampung halaman.
“Jadi setelah pelapor kembali dari pulau Jawa (kampung halaman) motor yang bersangkutan sudah tidak ada ditempatnya,” tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto, Kamis (2/3/2023).
Mendapati motor berharganya menghilang, korban saat itu juga segera menyambangi Polsek Palaran dan memberikan laporannya.
Petugas kepolisian kala itu dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan yang disewa korban.
Hasil dari olah TKP, petugas mendapatkan bukti berupa jejak lumpur di lantai rumah. Jejak itu saat ditelusuri berasal dari rumah pelaku yang tepat berada di samping kontrakan korban.
“Rumahnya ini satu tapi disekat. Yang sebelah disewakan ke korban,” imbuhnya.
Berbekal jejak lumpur, polisi akhirnya meringkus pelaku beserta dengan barang bukti motor curiannya.
“Sorenya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, satu motor, STNK dan BPKB di dalam jok motor yang terparkir di dalam rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu,” beber Eko.
Kepada polisi, Yanto mengaku tergiur dengan motor milik korban. Dirinya ingin memiliki motor serupa untuk kebutuhan pribadi.
“Motifnya karena ingin memiliki saja karena dia mengira si pemilik tidak akan kembali lagi,” sebut Eko.
Belakangan diketahui kalua Fitri ternyata residivis dengan kasus pengrusakan rumah orangtuanya pada 2019 silam dan dihukum 3 bulan kurungan.
"Iya dia residivis, kasus pengrusakan," pungkas Eko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e yang ingin memiliki punya orang lain tanpa izin, dengan ancaman makasimal 7 tahun penjara.
(redaksi)