Petugas kepolisian kala itu dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan yang disewa korban.
Hasil dari olah TKP, petugas mendapatkan bukti berupa jejak lumpur di lantai rumah. Jejak itu saat ditelusuri berasal dari rumah pelaku yang tepat berada di samping kontrakan korban.
“Rumahnya ini satu tapi disekat. Yang sebelah disewakan ke korban,” imbuhnya.
Berbekal jejak lumpur, polisi akhirnya meringkus pelaku beserta dengan barang bukti motor curiannya.
“Sorenya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, satu motor, STNK dan BPKB di dalam jok motor yang terparkir di dalam rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu,” beber Eko.
Kepada polisi, Yanto mengaku tergiur dengan motor milik korban. Dirinya ingin memiliki motor serupa untuk kebutuhan pribadi.