Pertama, mengikut skema 1, dari perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia, dan negosiasinya melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Kedua, mengikuti skema 3, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Menperin.
Agus telah meminta Apple menyelesaikan 'utang' komitmen investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 16 triliun. Sejauh ini Apple belum menyelesaikan komitmen tersebut walaupun sudah menyampaikan proposal komitmen.
"Walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin (Kementerian Perindustrian) menunggu implementasinya," pungkasnya.
(*)