POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Indonesia telah melarang penjualan produk Apple iPhone 16 di Indonesia. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan.
Salah satunya Apple disebut gagal memenuhi peraturan investasi lokal yang mengharuskan 40% ponsel dibuat dari komponen lokal.
Namun demikian Apple nampaknya tak menyerah dan melakukan upaya agar bisa masuk ke pasar Indonesia.
Rencananya petinggi Apple dari Amerika Serikat (AS) akan berkunjung ke Indonesia untuk negosiasi dengan pihak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7-8 Januari 2025. Menperin Agus menjelaskan Kemenperin telah membentuk tim khusus yang akan negosiasi dengan pihak Apple. Hal ini guna mendapatkan hasil yang baik bagi Indonesia.
"Dalam negosiasi yang nanti akan dipimpin oleh pak Setia (Dirjen Ilmate) dengan timnya yang sudah saya bentuk," kata Menperin Agus di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Agus mengakui dalam negosiasi nantinya tidak mudah karena pihak Apple menginginkan keuntungan yang besar. Sebagai 'amunisi' negosiasi nanti Agus telah membentuk tim khusus yang memegang 4 prinsip keadilan.
Pertama memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Ketiga, memperhatikan nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
"Bagaimana cari titik ketemu atau win-win solusi antara pemerintah dan Apple itu merupakan sebuah seni tersendiri dari negosiasi. Tapi saya yakinkan kalau kami akan semestinya menerapkan kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Selain itu pemerinta juga memberikan 2 opsi kepada Apple terkait rencana investasi. Investasi ini juga sebagai syarat bagi Apple bisa memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia
Pertama, mengikut skema 1, dari perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia, dan negosiasinya melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Kedua, mengikuti skema 3, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Menperin.
Agus telah meminta Apple menyelesaikan 'utang' komitmen investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 16 triliun. Sejauh ini Apple belum menyelesaikan komitmen tersebut walaupun sudah menyampaikan proposal komitmen.
"Walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin (Kementerian Perindustrian) menunggu implementasinya," pungkasnya.
(*)