POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan di beberapa titik strategis pada Senin (6/1/2025).
Operasi ini dimulai dari Jalan Dr. Soetomo dan berakhir di Jalan Lambung Mangkurat. Langkah ini sebagai upaya untuk melakukan penataan kota yang lebih rapi dan tertib.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya memberikan peringatan kepada para pedagang yang melanggar peraturan.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan humanis. Namun, jika sudah beberapa kali diingatkan dan tidak ada perubahan, kami harus bertindak tegas," ungkap Anis.
Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak hanya mengutamakan ketegasan, tetapi juga berusaha menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat.
"Satpol PP sering dianggap arogan, padahal kami selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan pendekatan yang humanis. Tentu saja, jika situasi tidak memungkinkan, tindakan yang lebih tegas harus diambil," tegasnya.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah adanya beberapa lapak yang disewakan kepada pedagang lain, termasuk di lokasi yang jelas-jelas merupakan tanah milik pemerintah.
"Banyak lapak yang seharusnya tidak ada di sana karena disewakan kepada pihak lain. Kami tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," jelas Anis.