Andi Harun juga menjelaskan dampak sistem BPJS Ketenagakerjaan yang memberatkan daerah. Kewajiban membayar 5 persen dari total kesejahteraan pegawai untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap kali ada kenaikan gaji sangat membebani daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Kami ingin meningkatkan kesejahteraan ASN tetapi kewajiban ini membuat ruang fiskal semakin sempit,” tambahnya.
Sebagai solusi, Pemkot Samarinda berencana membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar yang lebih adil dan transparan.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini agar tidak merugikan pemerintah daerah,” pungkasnya.
(tim redaksi)