POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam terkait dua kasus yang menjeratnya yakni kasus suap dan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.
Meski sudah diperiksa dan statusnya sebagai tersangka, Hasto tidak ditahan oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan lantaran masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, yaitu kader PDI-P Saeful Bahri, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.