Berdasarkan penilaian di atas, Aliansi Akademisi Tolak UU Omnibus Cipta Kerja menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang tidak selaras dengan hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi dan hanya menjadi instrumen untuk memfasilitasi praktik rente yang menguntungkan kepentingan elite
2. Mendesak pencabutan UU Omnibus Cipta Kerja, baik melalui PERPPU, UU ataupun melalui putusan MK dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan uji formil dan materiil UU ini terhadap UUD.
3. Menyatakan bahwa UU Omnibus Cipta Kerja adalah peraturan yang menimbulkan kekacauan dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan dan cacat yuridis materiil dan formil sehingga layak untuk diabaikan rakyat
4. Mengajak civitas akademika di berbagai kampus untuk menggelorakan perlawanan terhadap UU Omnibus Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya, hingga produk UU anti rakyat tersebut dicabut.
5. Memberikan penghargaan kepada pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dan DPR-RI sebagai rezim dan parlemen anti-rakyat dan anti-Pancasila karena telah menyetujui UU Omnibus Cipta Kerja
Aliansi Akademisi Tolak UU Omnibus Cipta Kerja
(redaksi)