1. Sanksi Peringatan kepada Muhammad Rahman sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu, serta Yulia Parlina sebagai Anggota Bawaslu Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 127-128-PKE-DKPP/X/2020.
2. Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Jabatan bagi Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar yang dijatuhkan sebagai akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020
3. Peringatan Keras kepada Purnomo dan Muchammad Amin selaku Anggota KPU Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020.
4.Sanksi Peringatan bagi Risma Dewi, yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kutai Barat akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 6-PKE-DKPP/I/2021
5. Sanksi Peringatan juga diberikan kepada Farida Asmauanna sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RInomor 17-PKE-DKPP/I/2019.
(Redaksi)