POJOKNEGERI.COM -- Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim merespon pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota.
Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi itu dengan Nomor 03/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023 dan Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023.
Pokja 30 Kaltim menemukan adanya Sejumlah Peserta seleksi KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang telah lolos seleksi tertulis dan psikologi yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan pedoman penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menilai temuan ini menandakan perlunya kewaspadaan dan ketelitian yang lebih tinggi dalam proses seleksi bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik pemilu menjadi landasan utama dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan transparan.
"Harus diakui bahwa pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan serius yang dapat merusak demokrasi yang seharusnya bersih, jujur dan adil," tulisnya dalam rilis pers Pokja 30 Kaltim.
Oleh karenanya diperlukan langkah yang harus diambil untuk menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi dalam proses seleksi penyelenggara pemilu maupun proses pemilihan umum. Tidak hanya sebagai sebuah aturan formal, tetapi kode etik adalah fondasi moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.