"Pokja 30 Kaltim juga menyarankan bahwa Tim Seleksi KPU kabupaten/kota harus bertindak secara tegas dan menolak untuk meloloskan calon yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh DKPP," bunyi rilis pers Pokja 30 Kaltim.
Selain itu Pokja 30 Kaltim juga mengatakan, membiarkan mereka melangkah lebih jauh dalam proses seleksi akan menjadi celaan terhadap integritas dan komitmen KPU dalam memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang dipilih adalah individu yang benar-benar memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika yang tak bisa ditawar.
Pokja 30 Kaltim mengimbau Tim Seleksi KPU kabupaten/kota untuk tidak mengabaikan putusan DKPP dan memastikan bahwa seleksi calon penyelenggara pemilu dilakukan dengan cermat, transparan, dan tidak meloloskan mereka yang telah terbukti melanggar kode etik.
"Hal ini tentu merupakan langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada integritas proses pemilu di Kalimantan Timur," ujarnya.
Pokja 30 Kaltim menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut aktif mengawasi dan menolak hasil seleksi apabila Tim Seleksi KPU kabupaten/kota memilih untuk meloloskan orang-orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai tambahan informasi, POKJA 30 KALTIM telah melaporkan hasil temuan, masukan dan tanggapan masyarakat kepada Tim Selesi KPU kab/Kota melalui email yang terteras dalam surat pengumuman.
Berikut adalah rincian temuan dan sanksi yang dijatuhkan: