Pada adegan terakhir ke-42, Rendi membuang tas dan sandal korban ke kawasan Jalan Pramuka. Sementara barang-barang pribadi seperti HP dan perhiasan gelang, cincin dan anting serta uang dibawa kabur Rendi.
"Langkah selanjutnya setelah rekonstruksi ini, kami segera melengkapi pemberkasan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa. Terakhir tinggal menunggu hasil tes DNA labfor Mabes Polri," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, Rabu (13/10/2021).
4. Empat orang saksi diambil keterangan
Selain itu, dikatakan Dovie pula, jika dalam kasus tersebut sedikitnya polisi telah mengambil keterangan empat orang saksi. Yang mana nantinya masih ada kemungkinan bertambah. Sementara untuk pelaku, Dovie menegaskan saat ini Rendi masih merupakan pelaku tunggal.
Dalam kasus itu Rendi dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto pasal 338 tentang pembunuhan.
"Sementara pelaku hanya satu, tidak ada indikasi ada orang lain. Jadi pemberkasan masih kita lengkapi. Begitu lengkap, kita kirimkan ke kejaksaan," katanya.
(redaksi)