POJOKNEGERI.COM - Update terbaru kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda.
Pihak kepolisian Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021), mengungkap kasus pungli PTSL itu.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal tersebut.
1. Lurah jadi tersangka
Setelah penyeidikan selama sepekan, Korps Bhayangkara yang telah menangani Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah (54) akhirnya resmi dijadikan tersangka. Pada gelaran kasus tersebut, Edi bersama rekannya Rusli (46) yang lebih dulu diamankan akhirnya ditampilkan di hadapan awak media.
Dijelaskan Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto jika pengungkapan kasus pungli bermula dari mencuatnya informasi warga yang selalu dimintai sejumlah uang saat mengurus pemberkasan PTSL.
"Informasi itu kemduian dikembangkan Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka. Pada selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses yang dilakukan terhadap pelaku," ucap polisi berpangkat melati dua.
2. Lurah Edi buat surat mandat
Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017. Melainkan menujuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Lurah.