1. Penggunaan Masker
Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap Covid-19
2. Cuci Tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.
3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.