POJOKNEGERI.COM - Terdapat setidaknya lima aturan yang masih berlaku setelah Presiden Joko Widodo / Jokowi, resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Sejumlah aturan yang ikut menyesuaikan, di antaranya penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa status pandemi Covid-19 belum berakhir.
Alasannya, penyakit masih ada dan risiko lonjakan masih tetap harus diwaspadai.
Penetapan dan pencabutan status pandemi juga merupakan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Aturan terkait upaya pencegahan Covid-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Berikut lima aturan yang masih berlaku seperti dilansir dari Kompas.com: