"Jadi pelaku sempat kembali lagi ke lokasi tempat membuang jasad korban yang mana berjarak 10 meter dari jalan utama. Itu dia lakukan untuk memastikan apakah korban sudah meninggal dunia atau belum," kuncinya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena membeberkan bagaimana kasus pembunuhan berencana itu bisa diungkap jajarannya beserta Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.
Kata polisi berpangkat melati satu ini, awlanya jajaran Satreskrim menerima adanya laporan orang hilang. Informasi tersebut langsung ditelusuri pihak berwajib tempatnya bekerja.
"Dari situlah korban diketahui hendak menemui nasabah, kemudian kami juga periksa rekaman CCTV dan melihat korban sebelum menghilang terlihat berada di kantor dengan pelaku," beber Andika.
Polisi pun mencari keberadaan Rendi, pasalnya sejak menghilangnya Julia. Pria yang sudah berkeluarga itu diketahui tidak bekerja selama sepekan.
"Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Dan kami temukan 2 ponsel milik korban. Dari situlah kami bisa mengungkap kasus ini," ujar Andika.
4. Uang masih utuh dan tak dibelanjakan pelaku
Rendi memang telah menjual perhiasan milik Julia yang dibunuh. Namun Andika menegaskan uang dari hasil menjual perhiasan itu masih utuh dan disembunyikan pelaku.
"Seluruh barang-barang bukti itu sudah kami amankan termasuk pakaian korban dan juga pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal dunia," jelasnya.
Usai mendapati keterangan Rendi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, akhirnya petugas berhasil menemukan jenazah Julia pada Jumat (23/9/2021) kemarin dengan kondisi sisa belulang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Iya ancaman hukumannya seumur hidup. Yang jelas pelaku beraksi seorang diri hingga saat ini yang kami ketahui begitu," katanya.
(redaksi)