POJOKNEGERI.COM -Gugatan keterbukaan informasi publik dilakukan oleh aliansi masyarakat.
Tepatnya, dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Jatam Kaltim melakukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) pusat.
Tuntutannya, meminta keterbukaan kontrak dan evaluasi Kementerian ESDM RI kepada 5 perusahaan raksasa batu bara, yang akan habis masa berlakunya di 2021-2025.
Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim yang juga selaku pemohon dalam gugatan KIP, menyampaikan beberapa kronologis alur permohonan upaya penyelesaian sengketa informasi di KIP.
Berikut detailnya:
8 September 2020
Surat permohonan dilayangkan dan telah diterima secara langsung oleh pihak Kementerian ESDM RI.
29 September 2020
Jatam Kaltim melayangkan surat keberatan kepada PPID Kementerian ESDM, berdasarkan UU Keterbukaan No. 14 Tahun 2008. Informasi selambat-lambatnya 10 hari sejak permohonan diterima, PPID wajib memberikan tanggapan kepada pemohon.
Waktu untuk Menteri ESDM menjawab keberatan telah melewati 30 hari kerja. Maka pada 17 November 2020, Jatam Kaltim mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP.
Pada 21 September 2021, telah dilaksanakan sidang perdana penyelesaian sengketa di KIP. Dalam sidang itu Kementerian ESDM teguh menyampaikan bahwa informasi yang disengketakan merupakan informasi yang dikecualikan.