"Kementerian ESDM baru menjawab setelah melewati waktu yang ditentukan 30 hari kerja. Jawaban dari pihak Menteri ESDM informasi yang Jatam Kaltim mohonkan adalah informasi yang dikecualikan," kata Pradarma Rupang, Selasa (28/9/2021).
Pada sidang perdana itu, hadir Pradarma Rupang sebagai pemohon. Sementara untuk termohon menghadirkan 9 kuasa hukum yang mewakili Kementerian ESDM RI.
Selanjutnya akan digelar sidang kedua, dengan agenda mediasi.
"Sidang pertama sudah diketahui tidak ada kompromi, pihak ESDM tetap bertahan pada prinsip dia, bahwa informasi yang kami minta adalah informasi yang dikecualikan," imbuhnya.
Dalam tuntutannya, Jatam Kaltim mendesak dibukannya data dan informasi hak dan kewajiban 5 pemegang PKP2B yang izinnya kan berakhir dalam waktu dekat (hingga 2025).
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh PKP2B yang izinnya segera berakhir, dengan melibatkan masyarakat di lingkar tambang.
Terakhir, Jatam Kaltim meminta pemerintah menolak dilakukannya perpanjangan terhadap perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.
"Kami berada yang dekat dengan lokasi tambang, jadi informasi itu harusnya berhak diberikan kepada kami. Betulkan sudah terjadi evaluasi, ini yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat," tuturnya.
Berikut 5 pemegang PKP2B yang masa berlakunya akan habis hingga 2025 mendatang:
1. PT Arutmin: 1981-2020 (39 tahun)
2. PT KPC: 1982-2021 (38 tahun)
3. PT MHU: 1986-2022 (36 tahun)