“Kalau yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri itu sifatnya pidana dan perdata, kalau inikan sifatnya politik jadi tidak ada kaitannya. Kita semua akan tetap respon sesuai dengan prosedur. Tidak ada kekhawatiran, aman-aman aja,” tutupnya.
Sementara itu, Hasanuddin Masud yang dijumpai awak media menyebut bahwa proses pelantikannya tak melanggar satupun aturan berlaku dengan dasar SK Mendagri.
“Kita mengikuti aturan dari partai dan sudah sesuai semua, SK (Mendagri) juga sudah ada, jadi fine-fine saja,” ucap Hasanuddin usai proses pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Setelah resmi mengemban posisi ketua, Hasanuddin Masud pun menegaskan tak akan gentar pada rintangan apapun kedepannya. Termasuk adanya gugatan baru dari kubu Makmur HAPK maupun pihak lainnya.
“Tidak masalah (jika ada gugatan baru), kita ikuti fatwa MA (Mahkamah Agung) saja. Lihat di fatwa saja, ada bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar) yang akan menjelaskan itu,” timpalnya.
Pengamat Politik Universitas Mulawarman Samarinda
Legitimasi Hasan Dinilai Rendah
"Kalau kita mau ikuti aturan hukum, kan keputusan pengadilan itu lebih kuat posisinya ketimbang yang lain-lain. Apalagi disebutkan dalam amar putusan, bahwa (jabatan) Makmur HAPK berlaku dari 2019 - 2024, sebelum ada keputusan yang bersifat inchrah. Jadi jelas sudah,".
"Praktek tata negara itu juga tak bisa berlandaskan apa yang sudah terjadi ya (pelantikan) tetapi juga proses yang terjadi,".
"Publik kan enggak bisa disetir segelintir elit. Publik juga membaca, mendengar prosesnya di Golkar. Publik secara umum sudah tahu, siapa yang berbuat dzalim, dan lain-lain. Pak Isran itu salah satunya menangkap itu,".
"Ini jadi ruwet ketika Mendagri terburu-buru mengeluarkan surat itu. Tetapi jeda 60 hari itu kan sebenarnya bisa untuk tak buru-buru dilantik. Kalau 60 hari, itu berarti (batasnya) sampai Oktober 2022. Artinya kan masih lama, waktu 60 hari dari SK itu diterima Dewan,".
"Kalau versi Mendagri ya legal, tetapi versi pengadilan ya Makmur. Dari kehadiran di paripurna itu menunjukkan legitimasi Hasan itu rendah. Dari 55 anggota dewan yang hadir hanya 25 kalau tak salah. Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Kaltim tak hadir,".
"Dan itu akan mempengaruhi antara DPRD dan Gubernur dalam kinerja-kinerja ke depan. Dan harus diingat, DPRD itu tak seperti DPR, yang lembaga independen tak bisa disetir presiden. Kalau DPRD itu unsur pemerintahan daerah, sehingga dia bagian tak terpisahkan juga dari Pemprov,".
"Ya, gini yang satu menggunakan paradigma hukum, yang satu menggunakan paradigma kekuasaan. Kalau dalam tata ukuran hukum, maka posisi Pak Makmur sah masih menjadi Ketua DPRD Kaltim. Tetapi ada SK Mendagri yang ditindaklanjuti dengan pelantikan (Hasan). Tetapi, politik tak bergerak semata-mata pada proses legalitas, ada proses legitimasi. Lebih legitimate mana Pak Makmur dengan Pak Hasan?,".
"Di mata Pemprov, Pak Makmur lebih legitimate dibandingkan Hasan. Walaupun secara legalitas kalau berdasarkan SK Mendagri, Hasan dilantik jadi Ketua,".
(redaksi)