Belum dua puluh empat jam usai pelantikan Hasanuddin Masud di Hotel Mercure Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor sudah bilang begini:
"Siapa yang melantik? Oh berarti DPRD Mercure dong"
POJOKNEGERI.COM - Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Makmur HAPK digelar pada Senin (12/9/2022) di Hotel Mercure, Samarinda pada pukul 10.00 Wita.
Dengan dasar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang peresmian, pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud pun resmi meraih pucuk pimpinan.
“Kesatu meresmikan pengangkatan hassanudin masud sebagai pengganti Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal sumpah atau pengangkatan janji. Kedua, melakukan sumpah janji paling lama 60 hari sejak keputusan ini diterima. Ketiga keputusan menteri ini mulai berlaku sejak pengucapan janji,” ucap Muhammad Ramadhan, Sekretaris DPRD Kaltim saat berada di podium membacakan SK Mendagri melantik Hasanuddin Masud.
Selain membacakan keputusan terkait pengangkatan Hasanuddin Masud, Ramadhan juga menuturkan perihal pemberhentian Makmur HAPK yang sebelumnya resmi menjabat Ketua DPRD Kaltim pada Oktober 2019 melalui SK Mendagri Nomor : 161.64-4353 tentang pengangkatan dan berlaku hingga 2024.
“Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri, tentang peresmian pemberhentian dewan perwakilan rakyat Kalimantan Timur. Kesatu, meresmikan pemberhetian dengan hormat Makmur HAPK dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi ketua DPRD Kaltim. Kedua keputusan menteri ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” beber Ramadhan dari atas podium.
Setelah membacakan SK Mendagri tentang penurunan dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Masud selanjutnya diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya dalam kesempatan yang sama.
Pelantikan Tak Dihadiri Gubernur, Kapolda dan Pangdam
Dengan seluruh prosesi kegiatan tersebut, Hasanuddin Masud pun resmi menduduki posisi puncak DPRD Kaltim meski kegiatan pengangkatannya tak dihadiri oleh Gubernur Isran Noor beserta pejabat Pemprov Kaltim terkait.
Bahkan dari pengamatan media ini di lokasi pelantikan Hasanuddin Masud, Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto bersama Panglima Kodam Mulawarman (Pangdam) Mayjen TNI Tri Budi Utomo pun tidak terlihat dan hanya sekadar diwakilkan oleh para pejabat utamanya.
“Kalau soal tidak datangnya pejabat pemprov itu saya tidak tahu, karena itu urusan para pejabat yang bersangkutan. Pastinya mereka (yang tidak hadir) punya kepentingan dan alasan tertentu,” ucap Rusman Yaqub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang disinggung awak media terkait kehadiran tamu undangan.
Kuasa Hukum: Makmur Masih Ketua DPRD Kaltim
Adanya pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda turut direspon oleh Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri, saat dihubungi usai pelantikan, Senin (12/9/2022).
Awalnya, Asran Siri menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan SK Mendagri yang melantik Hasanuddin Masud telah masuk ke meja Mendagri.
"Surat ke Mendagri sudah masuk hari ini. Kami masih menunggu apa reaksi dari Mendagri," ucap Asran Siri.
Dalam permohonan untuk pembatalan SK Mendagri itu, Kuasa Hukum Makmur HAPK juga menyertakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyatakan bahwa klien mereka (Makmur HAPK) masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 2019 - 2024.
Lebih lanjut, Asran Siri sampaikan bahwa pihaknya masih berpegang teguh pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kami masih berpegang teguh pada putusan PN Samarinda. Kami anggap dengan dilantiknya hari ini saudara Hasanuddin Masud ya berarti ada dua Ketua DPR (DPRD) sekarang, kalau kami mengganggapnya ya. Untuk kami berpegangan pada putusan PN Samarinda," ujarnya.
"Pak Makmur secara de jure (menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim). Berdasarkan putusan PN Samarinda. Selama belum ada menggugurkan atau membatalkan, ya pegangan kami di sini," ucapnya.
Ia pun mengamini bahwa pihaknya berpegangan pada putusan PN Samarinda, sementara pihak hasanuddin Masud berpegangan pada SK Mendagri.
"Iya, betul. Sama-sama berpeganglah. Cuma, kalau digali lebih dalam, SK yang diterima Hamas, dasarnya itu adalah surat-surat yang sudah dibatalkan oleh pengadilan negeri, atau surat yang sudah dinyatakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Golkar Kaltim Tak Ikuti Putusan PN Samarinda, Akademisi: Karena Tak Menguntungkan?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Najidah memberi pertanyaan terkait dengan adanya pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (12/9/2022) di Hotel Mercure Samarinda.
Awalnya ia merespon pula ucapan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengucapkan soal DPRD Mercure sebagai respon atas pelantikan Hasanuddin Masud.
"Sudah ada kubu A, kubu B gitu ya. Versi yang Karang Paci dan yang Mercure gitu. Sampai dibahasakan gitu ya? Itulah akibat dari sebuah proses yang terlalu dipaksakan, dimana pada akarnya masih bermasalah, akan membuahkan sesuatu yang bermasalah.
"Hari ini, DPRD kita menyuguhkan tontonan yang menjadi labolatorium hukum seluruh masyarakat. Bahwa ada sesuatu yang salah, ditabrak terus, ya semacam itu.
Tak adanya kepastian hukum ini, membuat orang kemudian punya perspektif masing-masing.
"Akhirnya jadi contoh. Orang akhirnya punya perspektif. Akhirnya kayak begini, Orang itu jadinya tak punya kepastian hukum. Perselisihan partai yang tak selesai, dibawa ke ranah hukum, dalam hal ini dibawa ke pengadilan agar terang benderang, menjadi bukan abu-abu tetapi semakin gelap. Kan gitu," ujarnya.
"Oke hari ini dihasilkan sosok (Hasanuddin Masud). Apakah ini menyelesaikan masalah? Ternyata kan tidak. Justru menghasilkan perspektif-perspektif baru yang itu bisa menjadi liar di siklus politik. Kalau kemarin saya bahasakan yang punya konflik adalah Golkar, ke masyarakat sekarang juga memiliki perspektif yang berbeda-beda," ucapnya.
Dia pun mempertanyakan mengapa dewan tak menunggu dahulu proses hukum yang sudah berjalan.
"Sebenarnya menunggu di pengadilan, yang bermasalah tinggal menungu. DPRD kan tetap bisa jalan kan? Kan ada wakil ketua I, II, III, kan ada sistem itu administrasi. Kenapa bingung? Semua itu kan ada tahapnya, ada aturan mainnya," ujarnya," katanya.
"Kalau menghasilkan sesuatu ya tunduk di situ. Kalau gini kan bisa muncul masalah, kalau gitu kan enggak usah ke pengadilan aja, minta fatwa aja. Gak usah minta putusan, Jadinya gitu. Ini contoh laboratorium hukum yang tidak baik," ucapnya.
Adanya statement dari pihak Golkar Kaltim yang sampaikan bahwa proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur ke Hamas sudah sesuai prosedur yang berlaku juga ia balas pertanyakan.
"Oke saya kembalikan ya. Beliau klaim kalau proses selama ini sudah benar. Kalau gitu kenapa hasilnya dipilih yang tidak benar. Ini ada dua hasil, dipilih yang menguntungkan mereka saja (Golkar). Kan Anda sudah bersidang katanya sudah benar, berarti ke pengadilan itu sudah benar dong. tetapi kenapa hasilnya tak mau diikuti? Karena tak menguntungkan?" sindir Najidah.
Sebelumnya, usai Hasanuddin Masud resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kaltim, Rudi Masud selaku Ketua DPD Golkar Kaltim langsung membuka suara. Di hadapan awak media, adik Hasanuddin Masud itu menyebut kalau pergantian ketua adalah hak progratif Golkar selaku fraksi pemenang di DPRD Kaltim.
“Saya rasa ini momen baik untuk melakukan penyegaran dan prosesnya berjalan dengan baik. Partai Golkar juga berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat kaltim. Terkait konflik, pergantian ketua dprd itu sejatinya adalah hak progratif partai golkar, intinya semua mekanisme (internal dan eksternal) sudah kami jalankan,” kata Rudi Masud.
Saat disinggung mengenai hasil putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan Makmur HAPK, khususnya terkait mempertahankan posisi ketua dewan, Rudi Masud pun menjawab bahwa hal tersebut adalah dua hal berbeda yang tidak bisa disatukan.
“Kalau yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri itu sifatnya pidana dan perdata, kalau inikan sifatnya politik jadi tidak ada kaitannya. Kita semua akan tetap respon sesuai dengan prosedur. Tidak ada kekhawatiran, aman-aman aja,” tutupnya.
Sementara itu, Hasanuddin Masud yang dijumpai awak media menyebut bahwa proses pelantikannya tak melanggar satupun aturan berlaku dengan dasar SK Mendagri.
“Kita mengikuti aturan dari partai dan sudah sesuai semua, SK (Mendagri) juga sudah ada, jadi fine-fine saja,” ucap Hasanuddin usai proses pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Setelah resmi mengemban posisi ketua, Hasanuddin Masud pun menegaskan tak akan gentar pada rintangan apapun kedepannya. Termasuk adanya gugatan baru dari kubu Makmur HAPK maupun pihak lainnya.
“Tidak masalah (jika ada gugatan baru), kita ikuti fatwa MA (Mahkamah Agung) saja. Lihat di fatwa saja, ada bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar) yang akan menjelaskan itu,” timpalnya.
Pengamat Politik Universitas Mulawarman Samarinda
Legitimasi Hasan Dinilai Rendah
"Kalau kita mau ikuti aturan hukum, kan keputusan pengadilan itu lebih kuat posisinya ketimbang yang lain-lain. Apalagi disebutkan dalam amar putusan, bahwa (jabatan) Makmur HAPK berlaku dari 2019 - 2024, sebelum ada keputusan yang bersifat inchrah. Jadi jelas sudah,".
"Praktek tata negara itu juga tak bisa berlandaskan apa yang sudah terjadi ya (pelantikan) tetapi juga proses yang terjadi,".
"Publik kan enggak bisa disetir segelintir elit. Publik juga membaca, mendengar prosesnya di Golkar. Publik secara umum sudah tahu, siapa yang berbuat dzalim, dan lain-lain. Pak Isran itu salah satunya menangkap itu,".
"Ini jadi ruwet ketika Mendagri terburu-buru mengeluarkan surat itu. Tetapi jeda 60 hari itu kan sebenarnya bisa untuk tak buru-buru dilantik. Kalau 60 hari, itu berarti (batasnya) sampai Oktober 2022. Artinya kan masih lama, waktu 60 hari dari SK itu diterima Dewan,".
"Kalau versi Mendagri ya legal, tetapi versi pengadilan ya Makmur. Dari kehadiran di paripurna itu menunjukkan legitimasi Hasan itu rendah. Dari 55 anggota dewan yang hadir hanya 25 kalau tak salah. Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Kaltim tak hadir,".
"Dan itu akan mempengaruhi antara DPRD dan Gubernur dalam kinerja-kinerja ke depan. Dan harus diingat, DPRD itu tak seperti DPR, yang lembaga independen tak bisa disetir presiden. Kalau DPRD itu unsur pemerintahan daerah, sehingga dia bagian tak terpisahkan juga dari Pemprov,".
"Ya, gini yang satu menggunakan paradigma hukum, yang satu menggunakan paradigma kekuasaan. Kalau dalam tata ukuran hukum, maka posisi Pak Makmur sah masih menjadi Ketua DPRD Kaltim. Tetapi ada SK Mendagri yang ditindaklanjuti dengan pelantikan (Hasan). Tetapi, politik tak bergerak semata-mata pada proses legalitas, ada proses legitimasi. Lebih legitimate mana Pak Makmur dengan Pak Hasan?,".
"Di mata Pemprov, Pak Makmur lebih legitimate dibandingkan Hasan. Walaupun secara legalitas kalau berdasarkan SK Mendagri, Hasan dilantik jadi Ketua,".
(redaksi)