Belum dua puluh empat jam usai pelantikan Hasanuddin Masud di Hotel Mercure Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor sudah bilang begini:
"Siapa yang melantik? Oh berarti DPRD Mercure dong"
POJOKNEGERI.COM - Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Makmur HAPK digelar pada Senin (12/9/2022) di Hotel Mercure, Samarinda pada pukul 10.00 Wita.
Dengan dasar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang peresmian, pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud pun resmi meraih pucuk pimpinan.
“Kesatu meresmikan pengangkatan hassanudin masud sebagai pengganti Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal sumpah atau pengangkatan janji. Kedua, melakukan sumpah janji paling lama 60 hari sejak keputusan ini diterima. Ketiga keputusan menteri ini mulai berlaku sejak pengucapan janji,” ucap Muhammad Ramadhan, Sekretaris DPRD Kaltim saat berada di podium membacakan SK Mendagri melantik Hasanuddin Masud.
Selain membacakan keputusan terkait pengangkatan Hasanuddin Masud, Ramadhan juga menuturkan perihal pemberhentian Makmur HAPK yang sebelumnya resmi menjabat Ketua DPRD Kaltim pada Oktober 2019 melalui SK Mendagri Nomor : 161.64-4353 tentang pengangkatan dan berlaku hingga 2024.
“Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri, tentang peresmian pemberhentian dewan perwakilan rakyat Kalimantan Timur. Kesatu, meresmikan pemberhetian dengan hormat Makmur HAPK dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi ketua DPRD Kaltim. Kedua keputusan menteri ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” beber Ramadhan dari atas podium.
Setelah membacakan SK Mendagri tentang penurunan dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Masud selanjutnya diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya dalam kesempatan yang sama.
Pelantikan Tak Dihadiri Gubernur, Kapolda dan Pangdam
Dengan seluruh prosesi kegiatan tersebut, Hasanuddin Masud pun resmi menduduki posisi puncak DPRD Kaltim meski kegiatan pengangkatannya tak dihadiri oleh Gubernur Isran Noor beserta pejabat Pemprov Kaltim terkait.
Bahkan dari pengamatan media ini di lokasi pelantikan Hasanuddin Masud, Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto bersama Panglima Kodam Mulawarman (Pangdam) Mayjen TNI Tri Budi Utomo pun tidak terlihat dan hanya sekadar diwakilkan oleh para pejabat utamanya.
“Kalau soal tidak datangnya pejabat pemprov itu saya tidak tahu, karena itu urusan para pejabat yang bersangkutan. Pastinya mereka (yang tidak hadir) punya kepentingan dan alasan tertentu,” ucap Rusman Yaqub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang disinggung awak media terkait kehadiran tamu undangan.
Kuasa Hukum: Makmur Masih Ketua DPRD Kaltim
Adanya pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda turut direspon oleh Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri, saat dihubungi usai pelantikan, Senin (12/9/2022).
Awalnya, Asran Siri menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan SK Mendagri yang melantik Hasanuddin Masud telah masuk ke meja Mendagri.
"Surat ke Mendagri sudah masuk hari ini. Kami masih menunggu apa reaksi dari Mendagri," ucap Asran Siri.
Dalam permohonan untuk pembatalan SK Mendagri itu, Kuasa Hukum Makmur HAPK juga menyertakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyatakan bahwa klien mereka (Makmur HAPK) masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 2019 - 2024.
Lebih lanjut, Asran Siri sampaikan bahwa pihaknya masih berpegang teguh pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kami masih berpegang teguh pada putusan PN Samarinda. Kami anggap dengan dilantiknya hari ini saudara Hasanuddin Masud ya berarti ada dua Ketua DPR (DPRD) sekarang, kalau kami mengganggapnya ya. Untuk kami berpegangan pada putusan PN Samarinda," ujarnya.
"Pak Makmur secara de jure (menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim). Berdasarkan putusan PN Samarinda. Selama belum ada menggugurkan atau membatalkan, ya pegangan kami di sini," ucapnya.