"Kalau versi Mendagri ya legal, tetapi versi pengadilan ya Makmur. Dari kehadiran di paripurna itu menunjukkan legitimasi Hasan itu rendah. Dari 55 anggota dewan yang hadir hanya 25 kalau tak salah. Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Kaltim tak hadir,".
"Dan itu akan mempengaruhi antara DPRD dan Gubernur dalam kinerja-kinerja ke depan. Dan harus diingat, DPRD itu tak seperti DPR, yang lembaga independen tak bisa disetir presiden. Kalau DPRD itu unsur pemerintahan daerah, sehingga dia bagian tak terpisahkan juga dari Pemprov,".
"Ya, gini yang satu menggunakan paradigma hukum, yang satu menggunakan paradigma kekuasaan. Kalau dalam tata ukuran hukum, maka posisi Pak Makmur sah masih menjadi Ketua DPRD Kaltim. Tetapi ada SK Mendagri yang ditindaklanjuti dengan pelantikan (Hasan). Tetapi, politik tak bergerak semata-mata pada proses legalitas, ada proses legitimasi. Lebih legitimate mana Pak Makmur dengan Pak Hasan?,".
"Di mata Pemprov, Pak Makmur lebih legitimate dibandingkan Hasan. Walaupun secara legalitas kalau berdasarkan SK Mendagri, Hasan dilantik jadi Ketua,".
(redaksi)