News Analysis Lutfi Wahyudi: Legitimasi Hasan Dinilai Rendah
Pengamat Politik Universitas Mulawarman Samarinda
POJOKNEGERI.COM - "Kalau kita mau ikuti aturan hukum, kan keputusan pengadilan itu lebih kuat posisinya ketimbang yang lain-lain. Apalagi disebutkan dalam amar putusan, bahwa (jabatan) Makmur HAPK berlaku dari 2019 - 2024, sebelum ada keputusan yang bersifat inchrah. Jadi jelas sudah,".
"Praktek tata negara itu juga tak bisa berlandaskan apa yang sudah terjadi ya (pelantikan) tetapi juga proses yang terjadi,".
"Publik kan enggak bisa disetir segelintir elit. Publik juga membaca, mendengar prosesnya di Golkar. Publik secara umum sudah tahu, siapa yang berbuat dzalim, dan lain-lain. Pak Isran itu salah satunya menangkap itu,".
"Ini jadi ruwet ketika Mendagri terburu-buru mengeluarkan surat itu. Tetapi jeda 60 hari itu kan sebenarnya bisa untuk tak buru-buru dilantik. Kalau 60 hari, itu berarti (batasnya) sampai Oktober 2022. Artinya kan masih lama, waktu 60 hari dari SK itu diterima Dewan,".