News Analysis Lutfi Wahyudi: Legitimasi Hasan Dinilai Rendah
Pengamat Politik Universitas Mulawarman Samarinda
POJOKNEGERI.COM - "Kalau kita mau ikuti aturan hukum, kan keputusan pengadilan itu lebih kuat posisinya ketimbang yang lain-lain. Apalagi disebutkan dalam amar putusan, bahwa (jabatan) Makmur HAPK berlaku dari 2019 - 2024, sebelum ada keputusan yang bersifat inchrah. Jadi jelas sudah,".
"Praktek tata negara itu juga tak bisa berlandaskan apa yang sudah terjadi ya (pelantikan) tetapi juga proses yang terjadi,".
"Publik kan enggak bisa disetir segelintir elit. Publik juga membaca, mendengar prosesnya di Golkar. Publik secara umum sudah tahu, siapa yang berbuat dzalim, dan lain-lain. Pak Isran itu salah satunya menangkap itu,".
"Ini jadi ruwet ketika Mendagri terburu-buru mengeluarkan surat itu. Tetapi jeda 60 hari itu kan sebenarnya bisa untuk tak buru-buru dilantik. Kalau 60 hari, itu berarti (batasnya) sampai Oktober 2022. Artinya kan masih lama, waktu 60 hari dari SK itu diterima Dewan,".
"Kalau versi Mendagri ya legal, tetapi versi pengadilan ya Makmur. Dari kehadiran di paripurna itu menunjukkan legitimasi Hasan itu rendah. Dari 55 anggota dewan yang hadir hanya 25 kalau tak salah. Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Kaltim tak hadir,".
"Dan itu akan mempengaruhi antara DPRD dan Gubernur dalam kinerja-kinerja ke depan. Dan harus diingat, DPRD itu tak seperti DPR, yang lembaga independen tak bisa disetir presiden. Kalau DPRD itu unsur pemerintahan daerah, sehingga dia bagian tak terpisahkan juga dari Pemprov,".
"Ya, gini yang satu menggunakan paradigma hukum, yang satu menggunakan paradigma kekuasaan. Kalau dalam tata ukuran hukum, maka posisi Pak Makmur sah masih menjadi Ketua DPRD Kaltim. Tetapi ada SK Mendagri yang ditindaklanjuti dengan pelantikan (Hasan). Tetapi, politik tak bergerak semata-mata pada proses legalitas, ada proses legitimasi. Lebih legitimate mana Pak Makmur dengan Pak Hasan?,".
"Di mata Pemprov, Pak Makmur lebih legitimate dibandingkan Hasan. Walaupun secara legalitas kalau berdasarkan SK Mendagri, Hasan dilantik jadi Ketua,".
(redaksi)