"Jadi yang menentukan bersangkutan diterima atau tidak bukan BKD, tapi ada namanya Tim Penilai Kinerja Kaltim," terangnya.
Diddy menegaskan pihaknya menjamin bahwa Kaltim membuka pintu bagi ASN yang mengusulkan pindah daerah tugas. Akan tetapi harus memenuhi beberapa hal yang telah disebutkan.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim, sekaligus memberikan pengharaan dengan kategori Perencanaan Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian.
Untuk diketahui, kegiatan uji bagi PNS pindahan tersebut berlangsung selama 3 hari, sejak 1 - 3 Agustus 2022.
(adv/diskominfokaltim)