POJOKNEGERI.COM - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah tugas ke Kalimantan Timur (Kaltim) harus melalui tahapan tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah saat membuka kegiatan uji potensi dan kompetensi yang dilaksanakan UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai.
Setiap PNS yang mengusulkan pindah ke Kaltim, jelas Diddy, akan melalui uji tersebut, dan hasilnya untuk megetahui kesesuaian kompetensi PNS dengan jabatan yang akan diembannya.
"Dan semuanya bertujuan untuk mendapatkan ASN berakhlak," ujar Diddy, Senin (1/8/2022).
Hasil penilaian itu pula akan digunakan pula sebagai salah satu pertimbangan Tim Penilai Kinerja layak atau tidaknya PNS tersebut bertugas di Benua Etam.
Selain penyesuaian pada potensi, kompetensi, serta kualifikasi pendidikan yang dimiliki ASN tersebut, yang turut menjadi pertimbangan ialah ketersedian formasi.
"Jadi yang menentukan bersangkutan diterima atau tidak bukan BKD, tapi ada namanya Tim Penilai Kinerja Kaltim," terangnya.
Diddy menegaskan pihaknya menjamin bahwa Kaltim membuka pintu bagi ASN yang mengusulkan pindah daerah tugas. Akan tetapi harus memenuhi beberapa hal yang telah disebutkan.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim, sekaligus memberikan pengharaan dengan kategori Perencanaan Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian.
Untuk diketahui, kegiatan uji bagi PNS pindahan tersebut berlangsung selama 3 hari, sejak 1 - 3 Agustus 2022.
(adv/diskominfokaltim)