"Hal-hal yang memberatkan, kerena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya. Serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum," masih kata Ketua Majelis Hakim.
3. Hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU
Diketahui, bahwa hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Yusuf dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, pria yang sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda ini, memilih pasrah. Ia menerima putusan majelis hakim. Namun berbeda dengan JPU Dian Anggraeni, yang memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Terdakwa terima,” Singkat Binarida Kuasa Hukum Ucup dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, saat dikonfirmasi usai persidangan.
(redaksi)