POJOKNEGERI.COM - Update berita kriminal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Gara-gara sabu 0,58 gram netto, Yusuf alias Ucup bin Ambo Angka kini mesti menginap di bui selama empat tahun.
Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, akibat perbuatannya menjadi pengedar sabu.
Diketahui, Ucup adalah bandar sabu eceran sebagai warga Kutai Kartanegara,
Ucup harus menerima nasib dijebloskan ke penjara oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, yang sebelumnya berhasil meringkusnya di Jalan Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (23/6/2021) lalu.
1. Terbukti sah dan meyakinkan bersalah
Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahmi dan Nugrahini Meinastiti, membacakan amar putusan terdakwa Ucup dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Samarinda pada Rabu (22/12/2021) sore.