POJOKNEGERI.COM - Update berita kriminal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Gara-gara sabu 0,58 gram netto, Yusuf alias Ucup bin Ambo Angka kini mesti menginap di bui selama empat tahun.
Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, akibat perbuatannya menjadi pengedar sabu.
Diketahui, Ucup adalah bandar sabu eceran sebagai warga Kutai Kartanegara,
Ucup harus menerima nasib dijebloskan ke penjara oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, yang sebelumnya berhasil meringkusnya di Jalan Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (23/6/2021) lalu.
1. Terbukti sah dan meyakinkan bersalah
Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahmi dan Nugrahini Meinastiti, membacakan amar putusan terdakwa Ucup dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Samarinda pada Rabu (22/12/2021) sore.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," ucap ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.
Vonis bersalah terhadap terdakwa dengan nomor perkara 737/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka dengan pidana penjara selama 4 tahun. Disertai denda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut Ketua Majelis Hakim.
2. Barang bukti dimusnahkan
Majelis Hakim kemudian menyatakan, agar barang bukti berupa 2 poket sabu yang ditimbang seberat 0,58 gram netto dirampas untuk dimusnahkan. Serta memerintahkan, agar barang bukti 1 unit motor Yamaha airox KT 2819 JQ dikembalikan kepada terdakwa.
"Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa, merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan. Di mana terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, kerena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya. Serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum," masih kata Ketua Majelis Hakim.
3. Hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU
Diketahui, bahwa hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Yusuf dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, pria yang sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda ini, memilih pasrah. Ia menerima putusan majelis hakim. Namun berbeda dengan JPU Dian Anggraeni, yang memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Terdakwa terima,” Singkat Binarida Kuasa Hukum Ucup dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, saat dikonfirmasi usai persidangan.
(redaksi)