Dalam tangkapan layar ponsel RO, kata Joni, terlihat adanya kesepakatan yang dibuat ketiga pegawai Benny dengan oknum perusahaan tambang.
"Terus ada juga salinan pernyataan mereka yang telah menerima uang (imbalan) atas menghilangkan relaas itu," Sambungnya.
Diketahui, Christianus Benny melaporkan tiga anak buahnya tersebut ke Polresta Samarinda, buntut dari kekalahannya selaku Kadis ESDM Kaltim atas gugatan dari 10 perusahaan tambang batubara. Terkait kasus perdata perizinan pertambangan.
Permasalahan ini menjadi fatal, lantaran Kadis ESDM Kaltim sebagai tergugat, justru tidak hadir di persidangan.
Dampak ketidakhadiran Benny di dalam persidangan, membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan kemenangan pihak penggugat melalui putusan verstek.
Sebab dugaan penghilangan relaas yang berhasil dilakukan ketiganya menerima imbalan dari oknum perusahaan tambang berinisial YB.
Untuk RO diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp400 juta. ES sebesar Rp20 juta dan MA sebesar Rp3 juta.