POJOKNEGERI.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan surat permohonan informasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
Surat permohonan informasi disampaikan KontraS yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina sejalan dengan meningkatnya angka impor dari Israel ke Indonesia.
"Beberapa permohonan informasi yang kami ajukan, meliputi daftar kementerian atau lembaga negara yang masih melakukan pengadaan barang dari hasil impor Israel," tegas Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Jumat (6/12/2024) lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk dukungan kemanusiaan Palestina sendiri terdiri dari beberapa elemen. Diantaranya KontraS, Amnesty International Indonesia, YAPPIKA dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IMPARSIAL, Perempuan Mahardhika, Human Rights Working Group (HRWG) dan Asia Justice and Rights (AJAR).
Dalam keterangannya, KontraS mempertanyakan landasan hukum yang diambil Kementerian Perdagangan tetap mengadakan hubungan dagang dengan Israel.
Termasuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah Indonesia sudah memberikan seruan untuk menutup hubungan ekonomi pasca KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Riyadh pada 11 November 2024.