Penerapan syarat dokumen itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49, Tahun 2020.
Dalam keterangan Pergub 49/2021, Pasal 5, ayat 3, menyebut dokumen perencanaan akan menjadi bahan pertimbangan gubernur menyetujui program usulan itu.
Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menerangkan dokumen perencanaan menjadi syarat wajib pengusulan pokir dewan.
"Memang begitu harus ada dokumen perencanaan. Kalau ngeluh ya ngeluh saja tidak apa-apa," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Jumat (19/11/2021).
Kepala BPKAD Kaltim lalu mencontohkan usulan pokir membangunan jalan rusak, Sa'duddin menyebut tidak bisa langsung dibangun.
"Misal dia (Anggota DPRD Kaltim) melihat ada jalan rusak, tidak bisa langsung suruh bangun. Harus dilihat kuantitas dan dimensi, dihitung anggarannya baru diajukan," sambungnya.