POJOKNEGERI.COM - Keluhan disampaikan pihak DPRD Kaltim di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif di lingkungan Pemprov Kaltim.
Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim, Rabu (17/11/2021) kemarin, Komisi III menyampaikan keluhan terkait syarat dokumen pengusulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim pada kesempatan itu menyebut diberlakukan syarat dokumen perencanaan pada pengusulan pokir menyusahkan pengusulan program ke APBD 2022.
"Sebenarnya mempersulit yang bisa dimudahkan. Jadi ini akan mempersulit, pembangunan juga sudah waktunya mepet," kata Hasan Masud, Rabu (17/11/2021).
Diketahui, Pemprov Kaltim menetapkan syarat usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan harus melampirkan beberapa syarat dokumen.
Dokumen yang dimaksud, di antaranya, Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan status lahan lokasi kegiatan.