POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul Wahid.
Abdul Wajid diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai total Rp18,9 miliar.
Kasus ini bermula pada September 2021 lalu.
Saat itu, KPK menangkap Plt Kadis PUPR Hulu Sungai Utara serta beberapa orang dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (18/11/2021).
(redaksi)