Dibeberkannya, pada Oktober 2021 lalu Komisi II DPRD telah memanggil Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Pertemuannya membahas status penjualan BBM eceran, baik botolan atau yang menggunakan mesin bernama 'Pertamini'.
"Kami minta surat Pertamina. Pertamina menyatakan itu (BBM ecer dan pertamini, Red) ilegal. Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke pemkot dan DPRD untuk menegaskan," kata Laila.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)