POJOKNEGERI.COM - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tegas disampaikan adalah ilegal.
Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.
Ia jelaskan bahwa penyaluran BBM secara resmi oleh PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
"Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM ecer yang dijual masyarakat," kata Laila, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Laila, fenomena penjualan BBM eceran terdapat campur tangan PT Pertamina secara tak langsung. Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol melalui SPBU.