"Jumlah (pengusaha) papan reklame yang membayar pajak sangat kecil jumlahnya, kurang lebih hanya sekitar 20 (pengusaha) papan reklame saja yang membayar pajak," imbuhnya.
Untuk itu, ia pun memberi peringatan akan tertib dalam aturan.
"Kita boleh mengambil keuntungan tapi harus juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, haknya akan dijalankan apabila kewajibannya juga dilaksanakan," lanjutnya
Untuk solusi terhadap maslah ini, Joni Sinatra Ginting, berharap kepada pihak yang berhubungan dengan hal tersebut termasuk PUPR dan Bappeda untuk mendata ulang.
"Pihak yang berhubungan dengan hal tersebut harus mendata ulang total papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda," kata Joni.
(advertorial)