POJOKNEGERI.COM - Adanya pajak dari sektor papan reklame diharap juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Samarinda.
Hal ini pun mendapatkan respon dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Ia pun telah mendapatkan laporan akan pajak dari sektor papan reklame itu.
Ia sebut dari sekian banyaknya papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa yang memiliki izin dan membayar pajak.
"Kalau informasi yang kami dengar kemarin dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) kurang lebih ada 4.000 jumlah papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda," ujar Joni Sinatra Ginting saat diwawancara via WhatsApp, Kamis (29/9/2022).
Ia juga mengatakan, dari jumlah 4.000 papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa dari pengusaha tersebut yang membayar pajak.
"Jumlah (pengusaha) papan reklame yang membayar pajak sangat kecil jumlahnya, kurang lebih hanya sekitar 20 (pengusaha) papan reklame saja yang membayar pajak," imbuhnya.
Untuk itu, ia pun memberi peringatan akan tertib dalam aturan.
"Kita boleh mengambil keuntungan tapi harus juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, haknya akan dijalankan apabila kewajibannya juga dilaksanakan," lanjutnya
Untuk solusi terhadap maslah ini, Joni Sinatra Ginting, berharap kepada pihak yang berhubungan dengan hal tersebut termasuk PUPR dan Bappeda untuk mendata ulang.
"Pihak yang berhubungan dengan hal tersebut harus mendata ulang total papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda," kata Joni.
(advertorial)