Kamis, 9 Januari 2025

Nasional

Bahlil soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Kita Hargai Putusan MK karena Besifat Final

Sabtu, 4 Januari 2025 13:13

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia

POJOKNEGERI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

MK menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai MK bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Penghapusan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden turut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan