Ketiga agenda itu dianggap rawan dilakukannya sosialisasi kepada bakal calon bertarung di ranah politik jelang pemilu.
"Ketika dalam suasana jelang pemilu agenda-agenda itu berpotensi menjadi perbuatan kampanye," jelasnya.
Bawaslu Kaltim pun siap menerima laporan terkait kegiatan dewan yang bergerak ke arah kampanye politik.
"Jika peristiwa-peristiwa itu dilaporkan seseorang kepada kami Bawaslu pasti akan melakukan proses pengkajian, kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan menilai secara hukum," paparnya.
"Apakah peristiwa itu masuk dalam kategori perbuatan yang dilanggar dalam atau dikategorikan ke dalam kampanye di luar jadwal atau tidak," tegasnya.
(Advertorial)